Beberapa waktu lalu saya berkesempatan memberikan pelatihan pembuatan konten media sosial untuk Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan tenaga teknis/admin PPID di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Acara yang dikemas dalam Workshop PPID dengan tema “Pemanfaatan Media Sosial Serta Elektronik Sebagai Sarana Komunikasi Publik Dalam Rangka Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik”, diadakan di Alana Hotel Solo.
Dalam durasi 120 menit, saya memberikan materi berkaitan dengan penentuan tujuan pembuatan konten, analisis audiens, menentukan citra kelembagaan hingga strategi pembuatan konten untuk berbagai platform korporasi seperti intagram, youtube, tiktok dan website.
Media sosial menjadi salah satu saluran komunikasi yang memerlukan pengelolaan secara baik, khususnya untuk lembaga pemerintah. Terlebih di era banjir informasi dan banyaknya hoaks di internet, pemerintah harus mampu menyajikan informasi yang kredibel.
Media sosial juga menjadi salah satu saluran komunikasi bersifat 2 (dua) arah. Artinya antara pemberi infomasi dengan penerima informasi (publik) dapat saling berinteraksi secara langsung dalam 1 (satu) media yang sama. Adanya komunikasi 2 (dua) arah ini memberikan beberapa manfaat bagi lembaga, seperti :
a. Menjamin kelancaran informasi
b. Menjaga reputasi lembaga
c. Mendorong aspirasi dan partisipasi publik
d. Efisiensi distribusi informasi karena menjangkau publik yang luas
e. Dokumentasi online atas seluruh kegiatan dan distribusi informasi ke masyarakat
Media sosial membuka ruang publik yang luas dan bebas untuk berinteraksi yang lebih intens dengan publik. Namun demikian, setiap pembuat konten dan admin lembaga pemerintah perlu memperhatikan setiap konten yang dibuat dengan menjaga etika berinternet.