Komunikasi dalam Rumah Tangga Berbeda Agama

11.10.22

 



Perkawinan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjalani kehidupan rumah tangga sejak mengadakan perjanjian melalui akad. Yang dimaksud perjanjian disini tidak hanya secara lahir tetapi juga secara batin disertai keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara pria dengan dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa


Hukum perkawinan nasional telah mengatur masalah perkawinan di Indonesia. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang menggunakan aturan adat istiadat dari masing-masing agama maupun sukunya untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga  memungkinkan adanya pelanggaran aturan hukum perundang-undangan. Salah satu diantaranya ialah perkawinan berbeda agama dan konversi agama (Jane Marlen Makelaw, Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Jurnal Lex privatum, Vol. 1, No. 2 (2013).


Perkawinan beda agama memberikan banyak implikasi, salah satunya berkaitan dengan pemenuhan hak beragama baik antara pasangan maupun terhadap keturunan (anak). Tantangan terjadi dalam proses pengasuhan, di mana akan muncul perbedaan pemahaman dalam berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk dalam pelaksanaan  peribadatan.


The Late Brunch with Sara Neyrhiza Podcast kali ini, menghadirkan dua episode spesial yang merupakan luaran pelatihan Jurnalisme Untuk Toleransi dan Kebebasan Beragama yang diadakan oleh Search for Common Ground dan Yayasan Kepedulian Untuk Anak ( Yayasan Kakak). Konten di dalamnya, bertujuan untuk memotret pengalaman seseorang dalam menjalani kehidupan beragama di Indonesia. Dan tidak bermaksud menyudutkan agama tertentu.


Episode pertama menghadirkan Kezia, seorang perempuan berusia 22 tahun yang terlahir dari ayah seorang Muslim dan Ibu seorang Kristiani. Kezia akan bercerita mengenai kehidupan beragama di dalam keluarganya dan praktik pemenuhan hak beragama yang ia jalani.



Klik tombol play untuk mendengarkan


 



Pada episode kedua saya menghadirkan Bapak Kristanto Staf Pengajar di sebuah Sekolah Tinggi Teologi ( Sekolah Kependetaan) di Surakarta dan Konselor serta Ibu Pramitha Intan seorang Psikolog. Kita akan belajar memahami bagaimana pernikahan berbeda agama dalam sudut pandang agama Kristen. Serta praktik komunikasi untuk toleransi dalam kehidupan rumah tangga berbeda agama.




Klik tombol play untuk mendengarkan



Semoga melalui dua episode ini kita dapat memiliki gambaran dan wawasan bagaimana membangun rumah tangga dalam perbedaan agama. Pada akhirnya setiap pilihan dalam hidup akan ada tanggungjawab yang menyertai.

Auto Post Signature