Membayar Pajak dengan Mudah dan Nyaman di KPP Pratama Surakarta

2.12.19
KPP PRATAMA SURAKARTA

Jika ditanya "apa yang kamu berikan untuk negara?" Maka, saya akan menjawab "Pajak. Pajak adalah kontribusi saya bagi negara".

Mungkin banyak diantara kita yang masih mengeluh untuk membayar pajak. Pajak memang selalu hadir disetiap aktivitas kehidupan. Mulai dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ketika membeli makanan atau barang, NPWP (pajak penghasilan), pajak kendaraan, juga pajak hadiah jika saya memenangkan lomba blog. Maka, dana untuk membayar pajak perlu dialokasikan khusus setiap tahunnya. 

Yang jadi pertanyaan kemudian, "Mengapa kita harus bayar pajak?" Sri Mulayani, Menteri Keuangan Indonesia menggunakan perumpamaan pajak seperti tulang punggung di tubuh manusia. Tulang punggung pada dasarnya memiliki peran penting untuk menopang tubuh agar semua organ dan bagian lainnya dapat berfungsi dengan baik. Beliau juga mengatakan jika Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya.

Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak?


Jika dilihat dari istilahnya, pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk keperluan negara bagi  kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini, kita dapat mengetahui bahwa wajib pajak adalah orang pribadi maupun badan (sekumpulan orang) baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Menurut Eko Budi Setyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, dalam acara Ngobrol Santai Pelayanan dan Manfaat Pajak bersama Kawan Dunia Maya (Kaniya) Blogger Kota Solo pada Jumat, 29 November 2019,   bahwa setiap orang wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak. Namun, belum tentu membayar pajak, karena nantinya akan ada perhitungan-perhitungan tertentu yang akan memutuskan orang tersebut harus membayar pajak atau tidak.

Apakah semua warga negara Indonesia sudah taat pajak?

Dari acara Ngobrol Santai yang saya ikuti kemarin, saya mendapatkan insight mengenai berapa banyak warga Indonesia yang patuh bayar pajak. Dari 257 juta rakyat Indonesia ternyata hanya 30,08 juta wajib pajak yang terdaftar, 12,7 juta wajib pajak yang melaporkan SPT, dan hanya 1,55 juta wajib pajak yang membayar pajak.

Melihat persentase ini, tentu kita menyadari bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah. Padahal, 82,5 % dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) berasal dari pajak. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dialokasikan untuk banyak sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, agama, kesehatan, hingga perlindungan sosial. 

Membayar Pajak Secara Online Lebih Cepat dan Mudah

Untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat maupun wilayah secara aktif mengadakan berbagai forum untuk berdiskusi dengan masyarakat. Salah satunya sosialisasi mengenai pelayanan pembayaran pajak yang lebih mudah.  Jika dulu kita harus datang ke kantor dan membuat berbagai dokumen yang rumit, sekarang ini kita dapat membayar pajak secara online.

Melalui Aplikasi E-Billing Online Pajak kita dapat lebih mudah  melakukan pembayaran berbagai KAP (Kode Akun Pajak) , KJS (Kode Jenis Setoran) dan NPWP sekaligus, dengan instan, akurat, dan tanpa perlu antre di bank atau KPP lagi.

Pembuatan E-billing dan Kode E-Billing


Berikut ini adalah langkah-langkah membuat E-billing dan Kode E-Billing

I. Membuat Kode Billing atau Id Billing

Untuk pembuatan kode billing ada 7 petunjuk yang bisa dilakukan untuk dapat membuat kode billing atau id billing, yaitu:

1. Melalui aplikasi online pajak yang merupakan satu-satunya application services provider (asp) yang disahkan direktorat jendral pajak untuk membuat id billing berdasarkan surat keputusan pemerintah.

2. Melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, yaitu: bank BNI, Mandiri, BCA, dan Citibank. Kita juga bisa melakukannya lewat Kantor Pos.

3. Melalui SSE2 di situs pajak.go.id atau Direktorat Jendral Pajak online.

4. Melalui SMS id billing bagi pelanggan Telkomsel yaitu dengan menekan *141*500#.

5. Melalui layanan billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

6. Melalui layanan di nomor 1500200. Ini berlaku untuk wajib pajak pribadi, dan

7. Melalui layanan Internet Banking.


Membayar Pajak Secara Online


Setelah membuat kode billing, selanjutnya kamu bisa melakukan bayar pajak online e-billing melalui beberapa tempat ini, yaitu:

1. Melalui OnlinePajak yang berlaku untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI.

2. Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

3. Melalui teller bank yang bekerja sama.

4.  Melalui Kantor Pos.

5. Melalui Internet Banking.

6. Melalui agen Branchless Banking.

7. Melalui Mobile Banking. (Hanya berlaku untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah Bali).

8. Melalui mesin mini ATM yang berada di seluruh KPP atau KP2KP.


Membayar Pajak Nyaman di KPP Pratama Surakarta

KPP PRATAMA SURAKARTA

Meski membayar pajak dapat dilakukan secara online, namun bagi masyarakat yang masih ragu atau merasakan kesulitan membayar secara online, dapat menuju ke KPP di sekitaran tempat tinggal. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjadi salah satu KPP yang mampu memberikan fasilitas kenyamanan dan kemudahan yang unggul bagi masyarakat saat membayar pajak.

KPP PRATAMA SURAKARTA


KPP Pratama Surakarta terbukti berhasil diganjar berbagai penghargaan atas service excellent yang mereka berikan. Salah satunya dengan mengusung kawasan Responsif Gender yakni dengan mewujudkan kondisi kebijakan/ program/ kegiatan pembangunan yang dilakukan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan. Tidak hanya untuk laki-laki dan perempuan, namun juga dalam perbedaan usia, sosial ekonomi dan suku bangsa.

Pelaksanaa Responsif Gender ini dapat dilihat dari beberapa fasilitas yang disediakan KPP Pratama Surakarta, antara lain :

1. Ruang prioritas untuk lansia, ibu hamil, ibu dengan anak dan disabilitas

KPP PRATAMA SURAKARTA


2. Kamar mandi khusus disabilitas

KPP PRATAMA SURAKARTA


3. Jalur khusus untuk ibu hamil pada anak tangga. Dengan menempatkan stiker sebagai petunjuk bagi lajur khusus ibu hamil



4. Ruang laktasi yang sangat nyaman

KPP PRATAMA SURAKARTA


5.Ruang day care bagi karyawan yang ingin menitipkan anaknya selama mereka bekerja

KPP PRATAMA SURAKARTA


6. Ruang olahraga dan rekreasi

KPP PRATAMA SURAKARTA


7. Ruang poliklinik

8. Ruang transit, bagi karyawan yang mengalami masalah kesehatan dan tidak mampu untuk bekerja di lantai 2

9. Baby Playroom untuk area bermain anak

KPP PRATAMA SURAKARTA



Beberapa fasilitas lain yang tidak kalah baik yakni adanya Galeri UMKM sebagai area untuk mempromosikan produk UMKM. Juga ada area galeri investasi, kantin, masjid, mini ATM, juga perpustakaan dengan koleksi buku yang beragam.

KPP PRATAMA SURAKARTA


Dengan keberadaan berbagai fasilitas unggul ini, harapannya masyarakat khususnya di Surakarta akan semakin nyaman dan tidak segan untuk membayar pajak di KPP Pratama. 

Maka, jika masih banyak masyarakat yang ragu untuk membayar pajak, kini sudah saatnya kita menyadari bahwa pajak adalah komitmen kita sebagai warga negara untuk berkontribusi pada negara. Karena, seluruh iuran pajak yang kita berikan nantinya akan kembali kepada pada kita melalui fasilitas yang kita nikmati setiap hari. 

Pajak Kita Untuk Kita. Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya.

SARA NEYRHIZA






Referensi Daring

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/11/230842726/sri-mulyani-orang-bertanya-kenapa-saya-harus-bayar-pajak.
https://www.pajak.go.id/id/istilah-umum-perpajakan



See you on the next blogpost.






Thank you, 





Post Comment
Post a Comment

You made it all the way here! Thanks for reading. :)
(Untuk meninggalkan komentar, sebaiknya jangan memilih Anonymous agar tidak menjadi brokenlink dan saya hapus.
Tulis saja nama dan url Google/facebook biar lebih aman)

Auto Post Signature