![]() |
| Pelatihan Master of Ceremony untuk Kader PKK se- Kecamatan Laweyan Surakarta |
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tapi nyatanya masih sering membingungkan, bahkan bagi mereka yang sudah puluhan kali menjadi Master of Ceremony (MC). Di satu acara, MC membuka dengan sambutan hangat terlebih dahulu. Di acara lain, hadirin langsung diminta berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Mana yang benar?
Jawabannya bukan soal kebiasaan atau selera. Ada aturan hukum yang mengaturnya.
Apa itu acara resmi?
Sebelum membahas urutan acara, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan acara resmi menurut hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, acara resmi didefinisikan sebagai:
Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Artinya, acara resmi bukan sekadar acara yang terasa “formal” karena semua peserta berpakaian rapi. Acara resmi memiliki definisi hukum yang spesifik: diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga negara, dalam rangka pelaksanaan tugas tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara atau pejabat pemerintahan.
Contohnya: pelantikan pengurus organisasi yang bernaung di bawah lembaga pemerintah, rapat koordinasi dinas, upacara hari besar nasional (di luar upacara bendera), atau pembukaan kegiatan resmi tingkat kecamatan dan kelurahan.
Karena termasuk dalam kategori acara resmi, maka seluruh penyelenggaraannya, termasuk susunan acara, harus mengikuti tata keprotokolan yang berlaku.
Memahami UU No 9 Tahun 2010 Pasal 28
Tata urutan acara resmi yang bukan upacara bendera diatur secara eksplisit dalam Pasal 28 UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pasal ini menyatakan:
Tata urutan acara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, antara lain, meliputi:
a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
b. pembukaan
c. acara pokok
d. penutup
Jawaban dari pertanyaan di atas sudah jelas: menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya didahulukan sebelum pembukaan oleh MC.
Bukan MC yang membuka terlebih dahulu, lalu mengajak hadirin berdiri untuk Indonesia Raya. Urutan yang benar adalah sebaliknya — Indonesia Raya mengawali seluruh rangkaian acara, baru kemudian MC menyampaikan pembukaan.
Mengapa urutan ini penting?
Ini bukan hanya formalitas, namun memiliki makna dalam pelaksanaannya.
Menyanyikan Lagu Kebangsaan di awal acara adalah bentuk penghormatan kepada negara sebelum acara apa pun dimulai. Ia bukan sekadar “pengisi waktu” sambil menunggu pejabat datang, bukan juga pelengkap agar acara terasa resmi. Indonesia Raya adalah titik awal sekaligus pernyataan kolektif bahwa acara ini diselenggarakan dalam semangat kebangsaan dan tanggung jawab kenegaraan.
Ketika urutan ini dibalik atau diabaikan, bukan hanya soal estetika acara yang terganggu. Secara hukum, acara tersebut tidak mengikuti tata keprotokolan yang ditetapkan undang-undang.
Cara menjadi MC formal
Banyak orang berpikir bahwa menjadi MC yang baik cukup dengan suara yang lantang, pembawaan yang percaya diri, dan kemampuan membaca teks tanpa terbata-bata. Padahal, untuk acara resmi, itu baru setengah dari kompetensi yang dibutuhkan.
Seorang MC formal yang profesional perlu menguasai tiga hal sekaligus:
1. Pengetahuan keprotokolan
MC harus tahu aturan mainnya, termasuk memahami pasal-pasal dalam UU Keprotokolan yang mengatur urutan acara, tata tempat, dan tata penghormatan. Tanpa pemahaman ini, MC bisa secara tidak sengaja melanggar protokol yang justru membuat acara terlihat tidak profesional di mata pejabat dan tamu undangan yang paham.
2. Etika dan kepekaan situasi
Acara resmi melibatkan pejabat negara, tamu kehormatan, dan audiens dengan latar belakang beragam. MC harus bisa membaca suasana, tahu kapan harus berbicara dan kapan harus diam, serta menjaga nada dan pilihan kata yang tepat sepanjang acara.
3. Kemampuan komunikasi yang efektif
Tentu saja, kemampuan berbicara tetap menjadi fondasi. Artikulasi yang jelas, intonasi yang tepat, dan kemampuan mengalihkan situasi dengan tenang ketika ada gangguan teknis.
Pemahaman tentang keprotokolan tidak seharusnya hanya dimiliki oleh staf protokoler di istana atau kantor pemerintahan pusat. Di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga organisasi masyarakat seperti PKK, kegiatan resmi berlangsung hampir setiap bulan,
Pelatihan MC dan keprotokolan bagi kader PKK, pengurus RT/RW, panitia acara sekolah, atau relawan organisasi kemasyarakatan adalah investasi nyata dalam tertibnya penyelenggaraan acara di tingkat lokal.Sehingga kader-kader ini memahami bahwa setiap pelaksanaan acara resmi memiliki aturan tersendiri.
n

Post Comment
Post a Comment
You made it all the way here! Thanks for reading. :)
(Untuk meninggalkan komentar, sebaiknya jangan memilih Anonymous agar tidak menjadi brokenlink dan saya hapus.
Tulis saja nama dan url Google/facebook biar lebih aman)